Logo Loader

BPBD Kutai Barat Hadiri Apel Siaga dan Gladi Kedaruratan Penanganan Limbah B3 DLH

BPBD 21 Mei 2026 1 minggu yang lalu 36 kali dibaca
Blog Image
Email :

SENDAWAR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat menghadiri sekaligus berpartisipasi aktif dalam Apel Siaga dan Gladi Kedaruratan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan/atau Limbah B3 yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Barat pada Kamis (21/05/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Alun-Alun Itho, Sendawar ini digelar sebagai langkah konkrit pemerintah daerah dalam memetakan potensi risiko, menguji kesiapsiagaan personel, serta memperkuat koordinasi lintas sektor terhadap ancaman pencemaran lingkungan akibat zat kimia berbahaya.

Kepala BPBD Kabupaten Kutai Barat menegaskan bahwa keterlibatan BPBD dalam gladi ini sangat krusial, mengingat penanganan dampak paparan B3 memerlukan penanganan khusus yang berbeda dari bencana alam konvensional.

"Kedaruratan limbah B3 adalah salah satu jenis ancaman non-alam yang memerlukan presisi tinggi, alat pelindung diri (APD) yang spesifik, dan prosedur evakuasi yang ketat agar tidak menimbulkan dampak sekunder bagi lingkungan maupun tim penyelamat di lapangan," ujarnya di sela-sela kegiatan.

Alur Simulasi dan Skenario Penyelamatan

Dalam simulasi kedaruratan ini, tim reaksi cepat dari berbagai instansi diuji melalui skenario kebocoran tangki angkutan zat kimia industri yang berpotensi mencemari sumber air warga.

1.Sterilisasi Area (Zonasi Bahaya):Tahap Awal.

Petugas gabungan langsung memasang garis pembatas dan menetapkan zona bahaya (Hot Zone), zona dekontaminasi (Warm Zone), dan zona aman (Cold Zone) berdasarkan arah angin.

 2. Isolasi Sumber Bocoran:Tahap Inti.

Tim penyelamat dengan APD Melakukan Pemadaman Serta Pembersihan Sisa Limbah B3

Memperkuat Sinergi Lintas Sektor

Selain DLH dan BPBD, apel siaga ini juga melibatkan unsur terkait seperti TNI/Polri, Dinas Kesehatan, pemadam kebakaran, serta perwakilan dari sejumlah perusahaan pemegang izin pemanfaatan B3 di wilayah Kutai Barat.

Melalui gladi resik ini, diharapkan seluruh instansi terkait dapat menyamakan persepsi mengenai Standard Operating Procedure (SOP) penanggulangan bencana non-alam. Dengan demikian, jika sewaktu-waktu terjadi insiden riil di lapangan, respons penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan meminimalisir risiko jatuhnya korban jiwa maupun kerusakan ekosistem di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. 



PENULIS : PUSDALOPS BPBD KUBAR